Ketagihan Judi Online, Pria di Denpasar Nekat Curi 21 Sepeda Motor

kecanduan judi online

Berita Judi Online – Ketagihan judi online membuat IPP (23), warga Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, gelap gulita. Ia nekat mencuri 21 sepeda motor di 21 TKP di sekitar Kota Denpasar.

Berbagai jenis motor tersebut kemudian dijual dengan kisaran harga hanya Rp. 1,2 – 1,5 juta. Hasil penjualan kemudian digunakan untuk perjudian online.

“Tersangka melakukan aksinya dari Januari sampai Maret 2022. Selama tiga bulan dia beraksi di 21 TKP,” kata Kapolres Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat keterangan pers di Mapolrestabes Denpasar, Rabu (23/3).

Dari 21 sepeda motor yang dicuri tersangka, 8 unit berhasil diamankan petugas. Sementara itu, 13 unit lainnya sedang digeledah.

Dalam melakukan aksinya, Purnama menggunakan kunci motor palsu. Kemudian dia memarkir motornya di kost atau di pinggir jalan.

“Motor hasil curian itu lalu dijual tersangka secara online melalui akun media sosialnya,” kata Yugo.

Penangkapan Purnama berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan hilangnya sepeda motor pada 14 Februari 2022.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Polres Denpasar melakukan pencarian keberadaan pelaku. Hingga Jumat (17/3) petugas mendapat informasi bahwa tersangka berada di sekitar Jalan Surapati, Denpasar dan langsung menangkap tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian yang dilakukan dengan cara merusak atau menggunakan kunci palsu dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” kata Yugo.

Baca Juga : Uang KUD Digelapkan Untuk Judi Online, Pemuda Dharmasraya Ditangkap Polisi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *